Pajak Cangkang Sawit

Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit (APCASI) meminta pemerintah untuk meninjau kembali penerapan pungutan ekspor cangkang sawit. Pasalnya, cangkang sawit akan tumbuh kontribusinya bagi devisa ekspor.

Merujuk data APCASI, Tahun 2019 saja, volume eskpor cangkang sawit telah mencapai 1,8 juta ton dengan nilai devisa 144 juta USD. Namun hingga Juni 2020, ekspor cangkang ke Jepang baru mencapai 800 ribu ton dengan nilai devisa 84 juta USD. Hingga akhir tahun ini, diprediksi akan terjadi penurunan menjadi 1,2 juta Ton dari tahun lalu.

Kendati Kementerian perindustrian sebagai kementerian teknis telah menyetujui pemisahan kebijakan pajak cangkang sawit, dengan produk CPO dan turunan lainnya. Tetapi lain halnya dengan Kemenko Perekonomiaan khususnya juga Kementerian Keuangan atau Badan Kebijakan Fiskal, yang mengaitkan pajak cangkang dengan kenaikan harga CPO.

Padahal, dikatakan Dikki, dengan kebijakan konsisten maka devisa ekspor dari cangkang diperkirakan bisa meningkat sampai Rp 7,76 triliun pada 2023. Dengan asumsi volume ekspor mencapai 5,1 juta ton.

Dikki mengusulkan harga cangkang sawit dapat ditetapkan secara flat karena importir cangkang sawit atau Industri pembangkit listrik membutuhkan kontrak jangka panjang dengan kepastian harga yang relatif stabil. Solusinya, Bea Keluar ditetapkan 4 USD dan Dana Pungutan ekspor sebesar 3 USD sebagai angka ideal untuk berlangsungnya ekspor komoditi tersebut. Sumber APCASI

Pajak Batubara
Berdasarkan mandat Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, batu bara resmi menjadi Barang Kena Pajak (BKP), di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara dikenakan sebesar 10%